Senin, 30 Agustus 2010

Implementasi Akuntabilitas di Indonesia

Konsep akuntabilitas di Indonesia memang bukan merupakan hal yang baru. Hampir seluruh instansi dan lembaga-lembaga pemerintah menekankan konsep akuntabilitas ini khususnya dalam menjalankan fungsi administratif kepemerintahan. Ketidakmampuan menerapakna konsep akuntabilitas secara konsisten di setiap lini kepemerintahan merupakan salah satu penyebab lemahnya birokrasi sehingga mengakibatkan munculnya berbagai penyimpangan pengelolaan keuangan dan administrasi negara di Indonesia.

UNDP menegaskan bahwa prinsip-prinsip good governance antara lain terdiri dari partisipasi, ketaatan hukum, transparansi, responsif, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas dan visi stratejik. Inggris di era John Major dan Toni Blair memasyarakatkan akuntabilitas dengan menyusun Output and Performance Analysis (OPA Guidance) atau pedoman tresuri kepemerintahan dan Guidence on Annual Report yang berisikan petunjuk dalam menyusun laporan tahunan entitas. Disamping itu pemerintah Inggris menetapkan gagasan tentang Public Services for The Future: Modernisation, Reform, Accountability yang intinya adalah setiap keputusan hendaknya jangan hanya berorientasi pada berapa banyak pengeluaran dan atau penyerapan dana untuk tiap area, tetapi juga mengenai peningkatan jasa yang diberikan dan perbaikan-perbaikan.

Jerman sebagai negara yang berbentuk federasi menggunakan metode keterlibatan pusat (central involvement). Keterlibatan pusat terbatas pada masalah kepegawaian, teknologi informasi dan hal-hal keuangan. Pola Jerman ini menunjukkan setiap tingkat pemerintahan wajib melaksanakan akuntabilitas kepada parlemen di tingkat masing-masing. Akuntabilitas dapat dilakukan secara komprehensif apabila turut ditunjang oleh
tingkat independen operasional yang tinggi.

Di Indonesia, salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian/Lembaga yang diatur oleh Inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini menginstruksikan setiap instansi pemerintah wajib menerbitkan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) pada akhir tahun. LAK berisi pertanggungjawaban kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi organisasi.

Wujud lain implementasi akuntabilitas di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyusun rencana kerja dan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Pasal ini menunjukkan adanya hubungan antara kinerja dan anggaran pemerintah (APBN dan APBD). Dengan kata lain, setiap pengeluaran uang harus menyumbang kemajuan langkah mencapai visi misi dan tujuan organisasi.

Namun demikian, impelementasi konsep akuntabilitas di Indonesia bukan tanpa hambatan. Rendahnya standar kesejahteraan memicu pegawai untuk melakukan penyimpangan guna mencukupi kebutuhannya dengan melanggar azas akuntabilitas. Faktor karakter seperti kebiasaan mendahulukan kepentingan keluarga dan kerabat dibanding pelayanan kepada masyarakat dan lemahnya sistem hukum di bidang keuangan dan administrasi merupakan jenis kendala lain dalam implementasi akuntabilitas di Indonesia.

Semua hambatan tersebut pada dasarnya akan dapat terpecahkan jika pemerintah dan seluruh komponennya memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya implementasi akuntabilitas disamping faktor moral hazard individu pelaksana untuk menjalankan kepemerintahan secara amanah.

diolah dari:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar